Palangka Raya, Info Publik - Senin (20/07/2026). Bertempat di Aula Serbaguna BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BAPERIDA dan beberapa Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Seruyan menghadiri Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 354 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada Gubernur melalui kepala BAPPERIDA untuk difasilitasi.

Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026 ini dilaksanakan dalam rangka membahas serta untuk memperoleh saran dan masukan terhadap dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026 dan untuk menguji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui BAPPERIDA menyampaikan dokumen perencanaan pembangunan dan kelengkapan lainnya untuk kesiapan dalam fasilitasi dengan melakukan input dan upload di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain Kabupaten Seruyan dihari yang sama ini juga Ada 5 Daerah dari 14 kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026 yaitu Kabupaten Kabupaten Lamandau, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya dengan acara ini menjadikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terjalin sinkronisasi dan kolaborasi dalam menyamakan persepsi terkait Program-program Pembangunan di Daerah Provinsi Kalimantan Tengah guna pemerataan Pembangunan di Semua Wilayah Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Tangguh, Bermartabat, Berkah, Maju dan Berkelanjutan. Serta terlaksananya pembangunan lintas sektor dan lintas pelaku, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, akademisi dan pihak lainnya agar kebijakan-kebijakan pembangunan dapat bersifat transformatif dalam rangka pembangunan dan berkontribusi bagi tercapainya Visi Indonesia Emas 2045.

Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026 ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan setelah dilakukan penyempurnaan berdasarkan berita acara hasil fasilitasi yang dikeluarkan melalui keputusan gubernur tentang hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026 dijadikan sebagai pedoman penyusunan

Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.

Masukan dalam kegiatan ini setelah ditindaklanjuti dan diperbaiki menjadi penting untuk melanjutkan dalam penyusunan Perubahan RKPD ketahap berikutnya terutama dalam proses Raperkada ke proses Penetapan Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 agar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 ditetapkan oleh Bupati paling lambat (1) satu minggu setelah dokumen Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur.