Kuala Pembuang, Selasa 14 Juli 2026.

Bertempat di Kantor BAPPERIDA Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Bagian Hukum SETDA Kabupaten Seruyan bersama Perangkat Daerah Pemrakarsa BAPPERIDA melaksanakan pembahasan draft batang tubuh Raperkada tentang Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 yang diikuti oleh Perangkat Daerah Teknis Kabupaten Seruyan serta Kepala Badan, Kepala Bidang, JF dan staf pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah BAPPERIDA Kabupaten Seruyan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan, dan/atau, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

Tujuan pembahasan draft batang tubuh Raperkada tentang Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 dilaksanakan untuk menguji kesesuaian isi dan konsideran serta sistematika penulisan dengan peraturan hukum yang berlaku dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat ini juga agar Peraturan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan Pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum dan pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan.

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkda) tentang Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026. Masukan dalam rapat ini setelah ditindaklanjuti dan diperbaiki menjadi penting untuk melanjutkan dalam penyusunan PerubahanRKPD ketahap berikutnya terutama dalam proses Raperkada ke proses Penetapan Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 agar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 ditetapkan oleh Bupati paling lambat (1) satu minggu setelah dokumen Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur.