Kantor Bapperida, Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan.

Bertempat di Kantor BAPPERIDA Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Bagian Hukum SETDA Kabupaten Seruyan bersama Perangkat Daerah Pemrakarsa BAPPERIDA melaksanakan pembahasan draft batang tubuh Raperkada tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 yang diikuti oleh Perangkat Daerah Teknis serta Kepala Badan, Kepala Bidang, JF dan staf pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah BAPPERIDA Kabupaten Seruyan.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta melaksanakan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Tujuan pembahasan draft batang tubuh Raperkada tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 dilaksanakan untuk menguji kesesuaian isi dan konsideran serta sistematika penulisan dengan peraturan hukum yang berlaku dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat ini juga agar Peraturan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan Pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum dan pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan.

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkda) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2027. Masukan dalam rapat ini setelah ditindaklanjuti dan diperbaiki menjadi penting untuk melanjutkan dalam penyusunan RKPD ketahap berikutnya terutama dalam proses Raperkada ke proses Penetapan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 agar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan Perkada tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 ditetapkan oleh Bupati paling lambat (1) satu minggu setelah RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2027 ditetapkan oleh Gubernur.