Palangka Raya, Info Publik - Rabu (17/06/2026). Bertempat di Aula Serbaguna BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BAPERIDA Kabupaten Seruyan Agung Setiawan, S. STP., M. Si dan beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan menghadiri Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2027.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 102 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Perkada tentang RKPD kepada Gubernur melalui kepala BAPPERIDA Provinsi untuk difasilitasi.

Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2027 ini dilaksanakan dalam rangka membahas serta untuk memperoleh saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 dan untuk menguji kesesuaiannya dengan RPJMN, RKP, RPJMD dan RKPD Provinsi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui BAPPERIDA menyampaikan dokumen perencanaan pembangunan dan kelengkapan lainnya untuk kesiapan dalam fasilitasi dengan melakukan input dan upload di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain Kabupaten Seruyan dihari yang sama ini juga Ada 4 Daerah Kabupaten dan kota Provinsi Kalimantan Tengah lainnya yang mengikuti Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangka Raya. Selanjutnya dengan acara ini menjadikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terjalin sinkronisasi dan kolaborasi dalam menyamakan persepsi terkait Program-program Pembangunan di Daerah Provinsi Kalimantan Tengah guna pemerataan Pembangunan di Semua Wilayah Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Tangguh, Bermartabat, Berkah, Maju dan Berkelanjutan. Serta terlaksananya pembangunan lintas sektor dan lintas pelaku, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, akademisi dan pihak lainnya agar kebijakan-kebijakan pembangunan dapat bersifat transformatif dalam rangka pembangunan dan berkontribusi bagi tercapainya Visi Indonesia Emas 2045.

Dokumen Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 setelah dilakukan penyempurnaan berdasarkan berita acara hasil fasilitasi yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027, setelah itu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Bupati setelah RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2027 ditetapkan, atau paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun 2026 dan dijadikan sebagai pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.