Dokumentasi
Media Galeri
Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 354 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada Gubernur melalui kepala BAPPERIDA untuk difasilitasi.