Lambang Kabupaten Seruyan

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah

Beranda
Visi & Misi SOTK
Semua Informasi Informasi Kegiatan Bulanan Informasi Kegiatan Pimpinan Tanpa Kategori
Semua Galeri Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bidang Riset dan Inovasi Daerah Sekretariat
Semua Dokumen DOKUMEN INFO PUBLIK BAPPERIDA DOKUMEN INFO PUBLIK PEMERINTAH SERUYAN
Layanan
Isi Survei Hasil Survei
Beranda
Informasi
Informasi Kegiatan Bulanan Informasi Kegiatan Pimpinan Tanpa Kategori
Galeri
Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bidang Riset dan Inovasi Daerah Sekretariat
Dokumen
DOKUMEN INFO PUBLIK BAPPERIDA DOKUMEN INFO PUBLIK PEMERINTAH SERUYAN
Layanan
Survei
Isi Survei Hasil Survei

Profil

Visi & Misi SOTK
Kembali ke Galeri

Galeri

Galeri

Video dan Dokumentasi Pimpinan 18 June 2026 Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah 2 media

Dokumentasi

Media Galeri

2 item
Video dan Dokumentasi Pimpinan

Sambutan dan Paparan terhadap Fasiltasi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027.

Galeri

1
Pembahasan batang tubuh Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2026

07 Dec 2026

Pembahasan batang tubuh Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2026

Koordinasi dan Permintaan Data serta Tindak Lanjut Hasil Reviu APIP dan Hasil Fasiltasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kab. Seruyan Tahun 2026 ke Perangkat Daerah

31 Jul 2026

Koordinasi dan Permintaan Data serta Tindak Lanjut Hasil Reviu APIP dan Hasil Fasiltasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kab. Seruyan Tahun 2026 ke Perangkat Daerah

Persiapan HUT Kabupaten Seruyan dan HUT Republik Indonesia

31 Jul 2026

Persiapan HUT Kabupaten Seruyan dan HUT Republik Indonesia

Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026

20 Jul 2026

Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026

Fasilitasi Ranhir RKPD Kab. Seruyan Tahun 2027 oleh Gubernur melalui BAPPERIDA Provinsi Kalteng

17 Jun 2026

Fasilitasi Ranhir RKPD Kab. Seruyan Tahun 2027 oleh Gubernur melalui BAPPERIDA Provinsi Kalteng

Pembahasan Batang Tubuh Draft Raperbup tentang RKPD Tahun 2027

02 Jun 2026

Pembahasan Batang Tubuh Draft Raperbup tentang RKPD Tahun 2027

Informasi Lainnya

1
Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (RAKORDALEV) Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Triwulan II Tahun 2026.

Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (RAKORDALEV) Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Triwulan II Tahun 2026.

Thursday, 30 July 2026 - 09:43 WIB

Kuala Pembuang, Kamis 30 Juli 2026. Bertempat di Aula BAPPERIDA Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui BAPPERIDA melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (RAKORDALEV) Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Triwulan II Tahun 2026.Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Seruyan dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas dan diikuti oleh Para Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Camat se-Kabupaten Seruyan, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Seruyan, Kepala Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Kuala Pembuang, Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan Kabupaten Seruyan, Ketua dan Anggota Tim Satuan Tugas Pengendalian Pembangunan Daerah, Kajian Strategis dan Investigasi Khusus.Dalam sambutan Bupati Seruyan dalam hal ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah bapak Bahrun Abbas menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (RAKORDALEV) Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari amanat Pasal 181 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.RAKORDALEV merupakan forum strategis untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RKPD, RPJMD, maupun program strategis nasional dan provinsi. Forum ini bukan sekedar mengevaluasi realisasi kegiatan dan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa seluruh program pembangunan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat guna mencapai visi kabupaten seruyan yaitu “terwujudnya transformasi pembangunan kabupaten seruyan yang berkelanjutan, sejahtera, adil, maju dan amanah untuk semua”.Melalui forum ini, secara komprehensif dilakukan monitoring dan evaluasi serta mengidentifikasi secara dini permasalahan yang timbul untuk dapat diambil tindakan pencegahan, koreksi dan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan.Hadirin para undangan yang berbahagia,Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari banyaknya program dan kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari capaian indikator makro pembangunan yang mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi, capaian indikator makro pembangunan daerah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Namun demikian, kita masih memiliki pekerjaan besar untuk mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2026.Pencapaian indikator-indikator tersebut sangat dipengaruhi oleh berbagai variabel pendukung, di antaranya peningkatan investasi, produktivitas sektor unggulan, kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, pengendalian inflasi daerah, serta efektivitas perlindungan sosial.Dengan slogan Bersama Untuk Semua, Bersama Maju dan Sejahtera membangun Seruyan dan dengan dilaksanakannya kegiatan ini semoga apa yang diinginkan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat akan bisa tercapai dengan meningkatnya perekonomian dan pembangunan yang merata disegala bidang.

Pra Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (PRA RAKORDALEV) Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Seruyan Triwulan II

Pra Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (PRA RAKORDALEV) Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Seruyan Triwulan II

Wednesday, 29 July 2026 - 08:17 WIB

Pra Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (PRA RAKORDALEV) Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Seruyan Triwulan II

Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026

Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026

Monday, 20 July 2026 - 08:40 WIB

Palangka Raya, Info Publik - Senin (20/07/2026). Bertempat di Aula Serbaguna BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BAPERIDA dan beberapa Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Seruyan menghadiri Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026.Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 354 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada Gubernur melalui kepala BAPPERIDA untuk difasilitasi. Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026 ini dilaksanakan dalam rangka membahas serta untuk memperoleh saran dan masukan terhadap dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026 dan untuk menguji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui BAPPERIDA menyampaikan dokumen perencanaan pembangunan dan kelengkapan lainnya untuk kesiapan dalam fasilitasi dengan melakukan input dan upload di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain Kabupaten Seruyan dihari yang sama ini juga Ada 5 Daerah dari 14 kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026 yaitu Kabupaten Kabupaten Lamandau, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya dengan acara ini menjadikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terjalin sinkronisasi dan kolaborasi dalam menyamakan persepsi terkait Program-program Pembangunan di Daerah Provinsi Kalimantan Tengah guna pemerataan Pembangunan di Semua Wilayah Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Tangguh, Bermartabat, Berkah, Maju dan Berkelanjutan. Serta terlaksananya pembangunan lintas sektor dan lintas pelaku, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, akademisi dan pihak lainnya agar kebijakan-kebijakan pembangunan dapat bersifat transformatif dalam rangka pembangunan dan berkontribusi bagi tercapainya Visi Indonesia Emas 2045. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026 ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan setelah dilakukan penyempurnaan berdasarkan berita acara hasil fasilitasi yang dikeluarkan melalui keputusan gubernur tentang hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026 dijadikan sebagai pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.Masukan dalam kegiatan ini setelah ditindaklanjuti dan diperbaiki menjadi penting untuk melanjutkan dalam penyusunan Perubahan RKPD ketahap berikutnya terutama dalam proses Raperkada ke proses Penetapan Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 agar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 ditetapkan oleh Bupati paling lambat (1) satu minggu setelah dokumen Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur.

Pembahasan Draft Batang Tubuh Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026

Pembahasan Draft Batang Tubuh Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026

Tuesday, 14 July 2026 - 10:09 WIB

Kuala Pembuang, Selasa 14 Juli 2026.Bertempat di Kantor BAPPERIDA Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Bagian Hukum SETDA Kabupaten Seruyan bersama Perangkat Daerah Pemrakarsa BAPPERIDA melaksanakan pembahasan draft batang tubuh Raperkada tentang Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 yang diikuti oleh Perangkat Daerah Teknis Kabupaten Seruyan serta Kepala Badan, Kepala Bidang, JF dan staf pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah BAPPERIDA Kabupaten Seruyan.Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan, dan/atau, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.Tujuan pembahasan draft batang tubuh Raperkada tentang Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 dilaksanakan untuk menguji kesesuaian isi dan konsideran serta sistematika penulisan dengan peraturan hukum yang berlaku dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Rapat ini juga agar Peraturan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan Pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum dan pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan.Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkda) tentang Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026. Masukan dalam rapat ini setelah ditindaklanjuti dan diperbaiki menjadi penting untuk melanjutkan dalam penyusunan PerubahanRKPD ketahap berikutnya terutama dalam proses Raperkada ke proses Penetapan Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 agar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 ditetapkan oleh Bupati paling lambat (1) satu minggu setelah dokumen Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur.

Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Seruyan

Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Seruyan

Tuesday, 30 June 2026 - 22:27 WIB

Kuala Pembuang – bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Seruyan telah di laksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Seruyan. Kegiatan di pimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan, S.STP., M.Si dan narasumber dari tim teknis BRIN MH Thamrin dan dihadiri seluruh OPD terkait dan Kecamatan dalam bentuk daring melalui zoom meeting . Selasa (30/6/2026) Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bidang Riset dan Inovasi pada Bapperida Kabupaten Seruyan. FGD I RIPPARDA Kabupaten Seruyan adalah tahap awal untuk menyamakan persepsi, mengumpulkan data, dan memetakan fondasi pariwisata daerah. ​Berikut adalah 3 poin kesimpulan utamanya:1. ​ Pemetaan Potensi: Mengidentifikasi aset wisata unggulan Seruyan, seperti Taman Nasional Tanjung Puting, Danau Sembuluh, dan wisata pesisir (Pantai Sungai Bakau), untuk dijadikan Kawasan Strategis Pariwisata.2. ​Bedah Masalah: Menyoroti tantangan utama yang harus dibenahi, terutama terkait keterbatasan aksesibilitas (infrastruktur jalan), amenitas (fasilitas wisata), dan kapasitas SDM lokal (Pokdarwis).3. ​ Kolaborasi Pentahelix: Menyepakati visi jangka panjang yang memadukan peran pemerintah, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha agar pembangunan pariwisata ke depan lebih terarah, berbasis komunitas, dan legal secara regulasi.

Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027

Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027

Wednesday, 17 June 2026 - 08:14 WIB

Palangka Raya, Info Publik - Rabu (17/06/2026). Bertempat di Aula Serbaguna BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BAPERIDA Kabupaten Seruyan Agung Setiawan, S. STP., M. Si dan beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan menghadiri Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2027.Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 102 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Perkada tentang RKPD kepada Gubernur melalui kepala BAPPERIDA Provinsi untuk difasilitasi.Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2027 ini dilaksanakan dalam rangka membahas serta untuk memperoleh saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 dan untuk menguji kesesuaiannya dengan RPJMN, RKP, RPJMD dan RKPD Provinsi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui BAPPERIDA menyampaikan dokumen perencanaan pembangunan dan kelengkapan lainnya untuk kesiapan dalam fasilitasi dengan melakukan input dan upload di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain Kabupaten Seruyan dihari yang sama ini juga Ada 4 Daerah Kabupaten dan kota Provinsi Kalimantan Tengah lainnya yang mengikuti Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangka Raya. Selanjutnya dengan acara ini menjadikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terjalin sinkronisasi dan kolaborasi dalam menyamakan persepsi terkait Program-program Pembangunan di Daerah Provinsi Kalimantan Tengah guna pemerataan Pembangunan di Semua Wilayah Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Tangguh, Bermartabat, Berkah, Maju dan Berkelanjutan. Serta terlaksananya pembangunan lintas sektor dan lintas pelaku, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, akademisi dan pihak lainnya agar kebijakan-kebijakan pembangunan dapat bersifat transformatif dalam rangka pembangunan dan berkontribusi bagi tercapainya Visi Indonesia Emas 2045. Dokumen Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 setelah dilakukan penyempurnaan berdasarkan berita acara hasil fasilitasi yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027, setelah itu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Bupati setelah RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2027 ditetapkan, atau paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun 2026 dan dijadikan sebagai pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Rapat Bulanan dan Pelaporan Kinerja di BAPPERIDA Kabupaten Seruyan

Rapat Bulanan dan Pelaporan Kinerja di BAPPERIDA Kabupaten Seruyan

Friday, 05 June 2026 - 20:44 WIB

Kuala Pembuang – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan, S.STP., M.Si, memimpin Pelaksanaan Rapat Bulanan dan Pelaporan Kinerja ub. Mei Tahun 2026, di Aula Lantai II Bapperida Kabupaten Seruyan, Jumat (05/06/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai ASN Bapperida Kabupaten Seruyan. Dalam rapat ini, perwakilan bidang memaparkan capaian dan realisasi terget kinerja bulanan masing-masing serta melakukan evaluasi kedisiplinan pegawai berdasarkan data rekap Kepatuhan kehadiran pegawai ASN di lingkungan Bapperida Kabupaten Seruyan. Dalam arahannya, Kepala Bapperida menyampaikan bahwa capaian realisasi dan target kinerja sampai dengan bulan mei secara keseluruhan sudah meningkat secara signifikan. Selain itu dalam rapat ini juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pegawai Bapperida dapat menjauhkan diri dari narkoba, menghargai waktu dan membudidayakan disiplin dalam berbagai aspek serta dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan baik.

Pertemuan Bincang Kompetisi Inovasi Daerah (KOMIDA) Kabupaten Seruyan Tahun 2026

Pertemuan Bincang Kompetisi Inovasi Daerah (KOMIDA) Kabupaten Seruyan Tahun 2026

Thursday, 04 June 2026 - 11:30 WIB

Kuala Pembuang – bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Seruyan, dalam rangka konsolidasi dan berbagi informasi pelaksanaan kompetisi inovasi daerah (KOMIDA) Kabupaten Seruyan Tahun 2026 maka di laksanakan acara Bincang Kompetisi Inovasi Daerah (KOMIDA) untuk meningkatkan pemahaman dan percepatan pendaftaran bagi seluruh perangkat daerah. Kegiatan di pimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan, S.STP., M.Si dihadiri seluruh OPD terkait dan Kecamatan dalam bentuk daring melalui zoom meeting . Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bidang Riset dan Inovasi pada Bapperida Kabupaten Seruyan yang sekaligus pihak penyelenggara kompetisi KOMIDA.Kompetisi ini bukan sekadar perlombaan, melainkan instrumen strategis Pemkab Seruyan untuk menjaring ide-ide segar (baik dari kalangan ASN maupun masyarakat) guna mempercepat efisiensi birokrasi, mendongkrak ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Gawi Hatantiring. Kepala Bapperida menegaskan semua peserta bisa mengoptimalkan dalam kompetisi ini,walau dalam segala keterbatasan anggaran,agar bisa bersaing di kompetisi inovasi ketingkat yang lebih tinggi .

Pembahasan Draft Batang Tubuh Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027

Pembahasan Draft Batang Tubuh Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027

Tuesday, 02 June 2026 - 13:10 WIB

Kantor Bapperida, Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan. Bertempat di Kantor BAPPERIDA Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Bagian Hukum SETDA Kabupaten Seruyan bersama Perangkat Daerah Pemrakarsa BAPPERIDA melaksanakan pembahasan draft batang tubuh Raperkada tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 yang diikuti oleh Perangkat Daerah Teknis serta Kepala Badan, Kepala Bidang, JF dan staf pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah BAPPERIDA Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta melaksanakan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Tujuan pembahasan draft batang tubuh Raperkada tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 dilaksanakan untuk menguji kesesuaian isi dan konsideran serta sistematika penulisan dengan peraturan hukum yang berlaku dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rapat ini juga agar Peraturan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan Pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum dan pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkda) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2027. Masukan dalam rapat ini setelah ditindaklanjuti dan diperbaiki menjadi penting untuk melanjutkan dalam penyusunan RKPD ketahap berikutnya terutama dalam proses Raperkada ke proses Penetapan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 agar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan Perkada tentang RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2027 ditetapkan oleh Bupati paling lambat (1) satu minggu setelah RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2027 ditetapkan oleh Gubernur.

Lambang Kabupaten Seruyan

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah

Portal informasi resmi untuk berbagai layanan, berita, dan dokumentasi.

Kontak Kami

  • Jl. Ahmad Yani Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan
  • 0538-2022214
  • bapperida@seruyankab.go.id

Sosial Media

Peta

© 2026 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Hak cipta dilindungi.